top of page

SISTEM
PENJAMINAN
MUTU

Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di Institut Kesehatan Immanuel (IKI) berperan dalam memastikan kualitas akademik dan non-akademik di seluruh lingkungan institusi. SPM dijalankan oleh seorang Ketua SPM yang bekerja secara terintegrasi dan komprehensif dengan para Ketua Penjaminan Mutu Program Studi (KaPMP) di bawah koordinasi langsung Rektor IKI.

Fokus utama dari kegiatan penjaminan mutu saat ini adalah pada bidang akademik, proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta ke bidang non-akademik yang mencakup administrasi, keuangan, layanan institusional, dan tata kelola institusi. Tujuan utama SPM adalah membangun sistem penjaminan mutu yang sistematis, berkelanjutan, dan terpadu guna mendukung pencapaian visi dan misi Institut Kesehatan Immanuel sebagai institusi pendidikan tinggi kesehatan yang unggul.

Sebagai bagian dari pengembangan kualitas pendidikan, Institut Kesehatan Immanuel memiliki unit khusus yang berperan dalam peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional dan pembelajaran dosen. Unit ini bertugas memastikan bahwa proses pembelajaran berbasis student-centered learning (SCL) dapat diterapkan secara efektif, selaras dengan perkembangan ilmu kesehatan dan kebutuhan industri kesehatan. Awalnya, kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran berada dalam satu unit, tetapi untuk mengoptimalkan tugas masing-masing, kedua unit tersebut kemudian dipisahkan.

SPM_edited.png
  • VISI

    Menjadi unit yang menjamin tercapainya standar mutu dan peningkatan standar mutu secara berkelanjutan di Institut Kesehatan Immanuel demi mendukung percepatan tercapainya visi dan misi Institut Kesehatan Immanuel.

     

    MISI

    1. Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Institut Kesehatan Immanuel secara optimal melalui:

    2. Penetapan standar mutu internal sesuai dengan ketetapan pemerintah dan kebutuhan internal Institut Kesehatan Immanuel serta melakukan peningkatan standar mutu secara berkelanjutan.

    3. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi (audit internal) terhadap seluruh proses di Institut Kesehatan Immanuel agar berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

    4. Menyelenggarakan pengelolaan dokumen dalam rangka pencapaian standar mutu.

    5. Membantu pimpinan IKI dalam memberikan saran dan perbaikan demi tercapainya standar mutu yang ditetapkan.

    6. Membantu unit/ bagian dalam mencapai standar mutu yang ditetapkan.

    7. Mendorong seluruh civitas akademika untuk membangun budaya mutu.

     

    TUJUAN

    1. Terlaksananya siklus penjaminan mutu PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) di bidang akademik dan non-akademik sehingga tercapainya standar mutu Institut Kesehatan Immanuel.

    2. Terwujudnya peningkatan standar mutu secara berkelanjutan sehingga sama atau melampaui standar mutu pendidikan tinggi kesehatan unggul di tingkat nasional dan internasional.

    3. Terwujudnya proses pembelajaran dengan kurikulum berbasis kompetensi yang memenuhi kebutuhan stakeholders, metode pembelajaran inovatif, dan sistem penilaian yang mencerminkan kompetensi lulusan di bidang kesehatan.

    4. Terwujudnya peningkatan jumlah program studi dan institusi yang mendapatkan pengakuan melalui akreditasi oleh LAM-PTKes, BAN-PT, serta lembaga akreditasi nasional dan internasional lainnya.

     

    Sub domain: Sasaran Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Institut Kesehatan Immanuel

    1. Pemantapan tata kelola kelembagaan SPM yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi untuk mendukung sistem manajemen mutu yang efektif.

    2. Penguatan sistem penjaminan mutu internal untuk mencapai standar mutu pendidikan tinggi kesehatan yang unggul dan berdaya saing.

    3. Peningkatan jumlah program studi dan institusi yang meraih akreditasi unggul dari lembaga akreditasi nasional maupun internasional.

    4. Optimalisasi proses pembelajaran inovatif berbasis teknologi dan evidence-based learning untuk meningkatkan kompetensi profesional dan daya saing lulusan di dunia kerja.

  • Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Institut

    Menjamin kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) serta pelaksanaan kegiatan pendukung akademik di seluruh unit, fakultas, dan program studi agar memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan melalui penerapan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) PPEPP yang sistemik, konsisten, dan berkelanjutan.

    Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Kesehatan Immanuel

    1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non-akademik, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada level nasional dan internasional.

    2. Menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta membuat perangkat yang diperlukan, termasuk sistem informasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

    3. Merancang indikator kinerja utama (IKU) di tingkat institut, fakultas, dan program studi melalui benchmarking dengan berbagai standar nasional (BAN-PT, LAM-PTKes) serta standar internasional.

    4. Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu akademik dan non-akademik di tingkat program studi, fakultas, dan institut.

    5. Melaksanakan audit mutu internal (AMI) secara rutin terhadap unit akademik dan non-akademik sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

    6. Menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem penjaminan mutu, serta secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya.

    7. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit mutu internal.

    8. Memantau dan mendorong peningkatan akreditasi program studi dan institusi melalui LAM-PTKes dan BAN-PT.

    9. Memantau serta mendukung peningkatan sertifikasi unit dan laboratorium guna menjamin mutu layanan pendidikan dan akademik.

     

    Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas

    Menjamin kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) di seluruh program studi yang dikelola oleh fakultas agar memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten, dan berkelanjutan.

    Tugas Pokok Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di Tingkat Fakultas

    1. Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan dokumen SPMI turunan dari institut untuk memastikan standar kualitas program studi kompetitif di tingkat nasional dan internasional (Penetapan, P1).

    2. Menjalankan siklus SPMI PPEPP di tingkat fakultas dan mengoordinasikan implementasi SPMI di program studi (Pelaksanaan, P2).

    3. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas, serta mengoordinasikan Monev Tridharma di tingkat program studi (Evaluasi, P3).

    4. Memonitor dan mengevaluasi pencapaian IKU program studi dan fakultas setiap akhir tahun ajaran serta memberikan rekomendasi kepada Dekan (Evaluasi, P3).

    5. Menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan kepada Dekan dalam RTM Fakultas (Pengendalian, P4 dan Peningkatan, P5).

    6. Mengumpulkan dan mengelola dokumen bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan, dan akreditasi (Pengendalian, P4 dan Peningkatan, P5).

     

    Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Program Studi

    Menjamin kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) di tingkat program studi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten, dan berkelanjutan.

    Tugas Pokok Unit Penjaminan Mutu (UPM) di Tingkat Program Studi

    1. Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) atau formulir SPMI di tingkat program studi (Penetapan, P1).

    2. Menjalankan siklus SPMI PPEPP di tingkat program studi (Pelaksanaan, P2).

    3. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi (Evaluasi, P3).

    4. Memonitor dan mengevaluasi pencapaian IKU program studi setiap akhir tahun ajaran serta memberikan rekomendasi kepada Ketua Program Studi (Evaluasi, P3).

    5. Menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan kepada Ketua Program Studi dalam RTM Fakultas (Pengendalian, P4 dan Peningkatan, P5).

    6. Mengumpulkan dan mengelola dokumen bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan, dan akreditasi (Pengendalian, P4 dan Peningkatan, P5).

  • Program kerja SPM meliputi:

    • Perencanaan sasaran mutu, termasuk perumusan kebijakan dan standar mutu akademik dan non-akademik yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

    • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana mutu, dengan sistem evaluasi internal berbasis siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) serta audit mutu internal secara berkala.

    • Pemeliharaan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan, melalui berbagai program peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk pelatihan desain pembelajaran inovatif, penguatan metode evaluasi pembelajaran, serta peningkatan kapasitas dalam penelitian dan publikasi ilmiah.

     

    Dalam rangka penguatan budaya mutu, SPM juga melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh unit akademik dan non-akademik agar kebijakan mutu dapat diterapkan secara menyeluruh. Selain itu, SPM mendukung institusi dalam persiapan akreditasi baik di tingkat program studi maupun institusi, termasuk dalam menghadapi akreditasi nasional oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

    Selain berfokus pada peningkatan mutu internal, SPM Institut Kesehatan Immanuel juga memberikan layanan kepada institusi pendidikan eksternal, baik di tingkat dasar, menengah, maupun perguruan tinggi. Sebagai bentuk kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan secara lebih luas, Tim Fasilitator yang telah berpengalaman dalam bidang penjaminan mutu siap mendukung berbagai unit pendidikan dalam pengembangan sistem mutu yang berkelanjutan.

    Dengan komitmen yang kuat dalam penerapan sistem penjaminan mutu, Institut Kesehatan Immanuel terus berupaya menjadi institusi pendidikan tinggi kesehatan yang unggul, inovatif, dan berdaya saing global.

  • Ketua Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Institut Kesehatan Immanuel

    1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Institut Kesehatan Immanuel, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada level nasional dan internasional.

    2. Menyusun dan mengembangkan dokumen sistem penjaminan mutu internal Institut Kesehatan Immanuel, serta membuat perangkat yang diperlukan dan sistem informasi guna mendukung efektivitas implementasi penjaminan mutu.

    3. Merancang indikator kinerja akademik dan non-akademik di tingkat institut, fakultas, dan program studi melalui benchmarking dengan standar nasional (BAN-PT, LAM-PTKes) serta standar internasional yang relevan.

    4. Melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi sistem penjaminan mutu di semua unit, baik akademik maupun non-akademik, di tingkat program studi, fakultas, dan institut.

    5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu melalui audit mutu internal (AMI) secara rutin pada unit akademik dan non-akademik.

    6. Menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, dan memelihara sistem penjaminan mutu serta secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya.

    7. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit mutu internal.

    8. Memantau dan mendorong peningkatan akreditasi program studi dan institusi melalui LAM-PTKes dan BAN-PT.

    9. Memantau serta mendukung peningkatan sertifikasi unit dan laboratorium untuk mendukung mutu akademik dan layanan pendidikan.

     

    Tata Usaha, Administrasi Umum, dan Keuangan

    1. Mengelola kebutuhan teknis administrasi serta pendokumentasian di unit SPM Institut Kesehatan Immanuel.

    2. Mengelola keuangan unit SPM untuk mendukung kelancaran operasional dan kegiatan penjaminan mutu.

    3. Mengelola sistem informasi manajemen mutu untuk mendukung efektivitas pelaksanaan SPMI.

    4. Membantu pelaksanaan tugas bidang Monitoring, Evaluasi, Audit Mutu Internal, Akreditasi Nasional, Akreditasi Internasional, dan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu.

    5. Mengelola administrasi dalam hubungan SPM dengan pihak eksternal, termasuk koordinasi dengan BAN-PT, LAM-PTKes, dan mitra lainnya.

  • Berikut struktur organisasi SPM Institut Kesehatan Immanuel

     

    Struktur Organisasi SPM IKI

Jadwal Penting.

Unduh Dokumen.

Peraturan Rektor

Peraturan Rektor mengenai SPMI IKI 2024

Surat Keputusan Pemberlakuan

SK Rektor terkait pemberlakuan panduan kebijakan SPMI IKI

Kebijakan SPMI

Dokumen terkait kebijakan SPMI IKI

Instrumen AMI

Dokumen terkait Instrumen AMI

Laporan Evaluasi

Laporan Evaluasi SPM IKI

Laporan AMI 

Laporan Audit Mutu Internal 2023

Unggah Dokumen.

Dokumen A

Silahkan jelaskan dokumen terkait.

Dokumen A

Silahkan jelaskan dokumen terkait.

Dokumen A

Silahkan jelaskan dokumen terkait.

Dokumen B

Silahkan jelaskan dokumen terkait.

Dokumen C

Silahkan jelaskan dokumen terkait.

Berita SPM.

Hubungi Kami

Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut? Silahkan hubungi kami

bottom of page